ahoy wak, kemenperin bilang ILEGAL wak menurut kelen gimana wak? kalau menurut aku cocok lah kita sudah menuju kemajuan indonesia tapi kita masih suka pakai dari luar, kecuali kelen beli 1 atau 2 tapi bukan untuk pake melainkan sebagai sampel contoh, di pelajarin komponennya, di buat serupa dan di ajukan ke kemperin, dan kita jadikan barang lokal dengan spesifikasi 100% atau 80% lebih unggul dari pada apple.
ini bukan tahun 2006 lagi bor, ayo lah masak kita mau terus terusan pakai barang luar, kelen yang di indonesia yang ga kerja atau terikat dengan dunia luar mungkin ga ngerti gimana harga rupiah itu udah memprihatinkan.
1 dollar sudah Rp. 15.750, dan orang kita disebut orang hutan, karena ga mampu menyaingi dan terus terus memakai produk mereka, mereka buat hp kita yang pakai, mereka buat baju kita yang pakai, sampai mereka buat narkoba kita juga yang pakai, sampai ganja sendiri produk khas indonesia kalah sama sintetis mereka.
berita lengkap soal iphone itu Tak Semua iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin Ungkap Perbedaannya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia berdasakan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk Indonesia saat ini.
Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, minggu(27/10).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Tags:
ADA CAN KITA?